Browse > Home / pengetahuan / PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

| Subscribe via RSS

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

May 18th, 2008 | Posted by dony | Posted in pengetahuan

Didalam mata kuliah kewarganegaraan di politeknik ada materi pancasila sebagai konteks ketatanegaraan dan ini lah sub bab sub bab yang saya pakai dalam melakukan presentasi walaupun materinya masih kurang tapi tak apalah yamh penting dah ngumpulin tugas hehehehehe

undang undang dasar

Dalam ketatanegaraan selain istilah Undang-undang Dasar sering digunakan pula istilah konstitusi dalam pengertian yang berbeda atau untuk saling menggantikan. Oleh karena itu kita perlu tahu dulu perbedaan hubungan antara konstitusi dan Undang-undang Dasar.

Secara harfiah, konstitusi dari bahasa Perancis “konstituer” yang berarti membentuk. Dalam hal ini dapat diartikan sebagai “ pembentuk suatu negara”. Dalam bahasa Belanda istilah konstitusi disejajarkan dengan istileh Gronwet, yang mempunyai pengertian suatu undang-undang yang menjadi dasar (Grond) dari segala hokum dalam suatu Negara. Di Indonesia dipergunakan istilah Undang-undang Dasar yang disejajarkan dengan istilah Grondwet di negeri Belanda.

Istilah konstitusi dan Undang-undang Dasar di Indonesia sering disejajarkan. Hal tersebut nampak ketika menyebutkan UUD yang pernah berlaku di Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Namun, dalam kaitannya dengan pembahasan Undang-undang Dasar khusunya 1945, istilah konstitusi dimaknai dalam arti yang luas (materiil) yang lebih luas dari pada UUD. Konstitusi yang dimaksudkan adalah hokum dasar, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (konvensi). Hal tersebut sejalan dengan pembedaan istilah konstitusi oleh Joeniarto (1968:94) yang membedakan konstitusi dalam arti sempit (formil) yaitu tidak lain adalah UUD, sedangkan konstiusi dalam arti luas (materiil) adalah semua aturan atau ketentuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, baik yang sederajat hokum ataupun sederajat kebiasaan, asalkan semua itu mengatur atau menentukan letatanegaraannya.

Dengan demikian konstitusi memuat peraturan pokok yang fundamental mengenai sendi-sendi yang pertama dan utama dalam menegakkan bangun yang disebut “Negara”.

  1. Fungsi UUD atau Konstitusi bagi Negara

Negara dengan segala fungsi dan tujuannya berusaha untuk mewujudkan tujuan bersama (tujuan Negara atau rakyat), sifat memaksa yang dimiliki oleh Negara dapat disalah gunakan ataupun melalui batas yang mungkin justru menyengsarakan rakyatnya. Untuk mencegah adanya kemungkinan menyalahgunakan kekuasaan itulah konstitusi atau UUD disusun dan ditetapkan. Sri Sumantri dalam Padmo Wahyono (1984:9) menyatakan: konstitusi (UUD) dalam dirinya berisi pembatasan kekuasaan dalam Negara. Pembatasan kekuasaan tersebut terlihat dengan adanya tiga hal dalam setiap konstitusi, yaitu (1) Menjamin hak asasi manusia atau warga Negara; (2) Memuat suatu ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat mendasar; (3) Mengatur tugas serta wewenang dalam Negara yang juga bersifat mendasar.

  1. Undang-Undang Dasar 1945

Naskah UUD 1945 sebelum mengalami amandemen terdiri dari pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Antara Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya merupakan satu kebulatan yang utuh, di mana antara satu bagian dengan bagian yang lain tidak dapat dipisahkan. Namun sesuai dengan amandemen yang keempat yang dimaksudkan UUD 1945 adalah naskah yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh. Hal itu sesuai dengan rumusan pasal II aturan peralihan UUD 1945 bahwa: Dengan ditetapkannya Perubahan Undang-undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal.

Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar maka Undang-undang Dasar itu sendiri merupakan sumber hukum. Sifat Undang-Undang Dasar adalah singkat ini dikarenakan: (1) Undang-Undang Dasar itu sudah cukup; (2) Undang-Undang Dasar yang singkat menguntungkan bagi Negara yang sedang berkembang.

  1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

  1. Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.

  1. Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia

Ada empat syarat-syarat tertib hukum yaitu:

    1. Adanya kesatuan objek

    2. Adanya kesatuan kerokhanian

    3. Adanya kesatuan daerah

    4. Adanya kesatuan waktu

Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam Negara RI telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum Negara.

Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebqagai berikut:

Pertama : Menjadi dasarnya, karena pembukaaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia

Kedua : Pembukaan UUD 1945 memasukkan diri didalamnya sebagai ketetntuan hukum yang tertinggi .

  1. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental

Pokok kaidah Negara yang fundamental menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain dapat dirinci sebagai berikut:

      1. Dari segi terjadinya waktu

Ditentukan oleh pembentukan Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentukan Negara. Untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya.

      1. Dari segi isinya

Berdasarkan isinya maka pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok Negara sebagai berikut :

  1. Dasar tujuan umum

  2. Ketentuan diadakannya Undang-undang dasar Negara

  3. Bentuk Negara

  4. Dasar filsafat Negara

  1. Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia

Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa di dunia

  1. Makna Alinea-Alinea Pembukaan UUD 1945

Alinea pertama : alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.

Alinea kedua : alinea ini mempunyai makna menunjukkan kebangsaan dan penghargaan kita atas adanya kesadaran bahwa keadaan sekarqang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang menentukan keadaan yang akan datang.

Alinea ketiga : mempunyai makna bahwa maksud dan tindakan untuk menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah SWT

Alinea keempat : alinea ini mempunyai makna tentang tujuan perjuangan Negara Indonesia.

  1. Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asa persatuan. Dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok pikiran yang kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok pikiran yang ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

Pokok pikiran yang keempat : Negara berdasarkan atas keTuhanan Yang Maha Esa. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

  1. Hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-Pasal UUD 1945

Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 maka pembukaan UUD 1945 mempunyai hakekat dan kedudukan sebagai berikut:

  1. Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia maka pembukaan UUD 1945 mempunyai hakekat dan kedudukan yang terpisah dengan pasal-pasal UUD 1945. dalam kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945

  2. Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945

  3. Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

  4. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945. yang menguasai hukum dasar Negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Jadi merupakan sumber hukum dasar Negara.

  1. Hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945. ini tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yang menunjukkan bahwa Pancasila merupakan Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD.

  1. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945

Sifat dan hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:

      1. Alinea pertama, kedua dan ketiga pembukaan UUD 1945 memberi penjelasan terhadap dilaksankannya Proklamasi 17 Agustus 1945

      2. Alinea keempat pembukaan UUD 1945 memberi pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945.

    1. Pasal-Pasal UUD 1945

UUD 1945 yang telah diamandemen terdiri dari 20 bab, 73 pasal, dan 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan. Secara rinci bab dan pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:

BAB I : Bentuk dan Kedaulatan Negara terdiri dari, 1 pasal 3 ayat.

BAB II : MPR, terdiri 2 pasal 6 ayat

BAB III : Kekuasaan Pemerintahan Negara, terdiri 17 pasal 38 ayat

BAB IV : DPA (dihapuskan)

BAB V : Kementrian Negara, terdiri dari 1 pasal 4 ayat

BAB VI : Pemerintahan Daerah terdiri 3 pasal 11 ayat

BAB VII : DPR terdiri 7 pasal 18 ayat

BAB VIIA : DPD terdiri 2 pasal 2 ayat

BAB VIIB : Pemilu terdiri dari 1 pasal 6 ayat

BAB VIII : Hal Keuangan terdiri 5 pasal 7 ayat

BAB VIIIA : BPK terdiri 3 pasal 7 ayat

BAB IX : Kekuasaan Kehakiman terdiri 5 pasal 7 ayat

BAB IXA : Wilayah Negara terdiri 1 pasal 1 ayat

BAB X : Warga Negara dan Penduduk terdiri 3 pasal 7 ayat

BAB XA : HAM terdiri 10 pasal 26 ayat

BAB XI : Agama terdiri 1 pasal 2 ayat

BAB XII : Pertahanan dan Keamanan Negara terdiri 1 pasal 5 ayat

BAB XIII : Pendidikan dan Kebudayaan terdiri 1 pasal 5 ayat

BAB XIV : Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial terdiri 2 pasal 9 ayat

BAB XV : Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serat Lagu Kebangsaan 5 pasal 5 ayat

BAB XVI : Perubahan UUD terdiri 1 pasal 5 ayat

Pasal-pasal UUD tersebut mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari Pokok-pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan pasal-pasalnya merupakan rangkaian kesatuan yang bulat dan terpadu.

    1. Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945

Secara garis besar gambaran tentang system pemerintahan Negara yang dianut oleh UUD 1945 yang telah diamandemen sebagai berikut:

  1. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

  2. Negara Indonesia adalah Negara hukum.

  3. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi.

  5. Menteri Negara adalah pembantu presiden.

  6. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.

  7. Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republik.

    1. Kelembagaan Negara Menurut UUD 1945

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota Negara, putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak. (Pasal 2). Kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3). Karena MPR bukan lagi sebagai lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Negara. MPR ditugasi melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP.MPRS dan MPR untuk diambil putusan pada siding MPR tahun 2003 (Pasal 1 AT).

  1. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden. presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasang secara langsung oleh rakyat. Masa jabatan dan wakil presiden lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama untuk satu kalu masa jabatannya. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilu dapat dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

  1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Keanggotaan DPR dipilih melalui pemilu dan ditetapkan hanya ada 550 kursi. DPR sedikitnya bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (pasal 19). DPR memegang kekuasaan membentuk UU, dan setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden secara bersama-sama dan selanjutnya disahkan oleh Presiden. RUU yang tidak mendapat persetujuan DPR tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu. Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tidak disahkan oleh presiden, maka dalam 30 hari sejak RUU itu disetujui adalah sah menjadi UU (pasal 20).

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan untuk itu DPR diberikan hak Interpelasi, amandemen, angket, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul, dan pendapat serta imunitas (pasal 20).

Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU (pasal 21). Dalam hal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menentukan Perpu, dan pada masa persidangan DPR berikutnya Perpu tersebut harus dimintakan persetujuan DPR. Apabila DPR tidak menyetujuinya maka Perpu harus dicabut (pasal 22). Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, dengan syarat-syarat dan tatacara yang diatur dengan undang-undang (pasal 22B).

  1. Dewan Perwakilan Daerah(DPD)

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu, setiap provinsi jumlahnya sama yaitu 4 kursi dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (pasal 22C). DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungna pusat daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE serta yang berkaitan dengan pertimbangan atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (pasal 22D). DPD dapat melakukan pengawasan terhadap UU yang usulan pembahasannya dimiliki oleh DPD.

  1. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Setelah Amandemen keempat, lembaga ini dihapus dari UUD 1945. lembaga sejenis yang bertugas membri pertimbangan kepada presiden diangkat oleh presiden dan diatur dalam perundang-undangan lainnya.

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Dalam rangka pelaksanaan Pemilu agar terselengara sesuai asa (luberjurdil), maka dibentuklah sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri (pasal 22E). KPU selain ada ditingkat pusat, juga terdapat KPU daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

  1. Bank Sentral

Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU (pasal 23D).

  1. Badan Pengawas Keuangan (BPK)

Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan BPK yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada DPR. DPD, dan DPRD untuk ditindaklanjuti (pasal 23E). anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden, sedang pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota (pasal 23F). BPK berkedudukan di ibukota Negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

  1. Mahkamah Agung (MA)

MA memegang kekuasaan kehakiman yang tertinggi kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelengarkan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan. Badan dibawah MA adalah P.Umum, P. Agama, P. Militer, P. Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi. Calon hakim Agung diusulkan oleh komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan Presiden (pasal 24B).

  1. Komisi Yudisial

Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Anggota hakim yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B).

  1. Mahkamah Konstitusi (MK)

MK berwenang mengadili pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. MK wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan wakil Presiden. Hakim MK ada 9 orang yang dipilih dari Presiden 3 orang, MA 3 orang, dan DPR 3 orang. Ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. MK dibentuk selambat-lambatnya 17 agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh MA.

  1. Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (POLRI)

TNI terdiri atas AD, AL, dan AU sebagai alat Negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. POLRI sebagai alat Negara yang menjaga kamtibmas bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

STRUKTUR KETATANEGARAAN RI MENURUT UUD 1945 (HASIL AMANDEMEN)

BADAN LEGISLATIF

BADAN EKSEKUTIF

BADAN YUDIKATIF

MPR

DPR, DPD

PRES,WAPRES

BI

BPK

MA, KOMYUD

MK

WANTUM

MENTERI, TNI,POLRI

    1. Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah provinsi, daerah, kota, dan kabupaten memiliki DPRD yang keanggotaanya dipilih melalui pemilu. Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah berwenang menetapkan PERDA dan peraturan laian untuk pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa, demikian terhadap kesatuan masyarakat hukum adapt beserta hak-hak tradisionalnya sesuai perkembangan masyarakat dengan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.

    1. Pemilihan Umum

Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan oleh suatu KPU yang bersifat nasioanal, tetap, dan mandiri. Pemilu yang berasaskan LUBER dan JURDIL dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sedangkan pemilu untuk anggota DPD adalah perseorangan.

    1. Hal Keuangan

APBN sebagai wujud dari pengolaan keuangan Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab. RUU APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.

    1. Wilayah Negara

Pasal 25A UUD menentukan bahwa Negara kesatuan RI adalah sebuah Negara kepulauan yang bercirikan nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan dak-haknya ditetapkan dengan UU. NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap daerah memiliki pemerintahan daerah dan hak mengatur dan mengurus sendiri berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan.

    1. Hubungan Negara dan Warga Negara/Penduduk

Warga Negara Indonesia adalah orang-orang Negara asli dan bangsa lain yang memenuhi syarat menurut UU. Hak-hak warga Negara Indonesia yang dijamin UUD sebagai konsekuensi atas kedudukan dan kewajibannya terhadap Negara adalah antara lain:

  1. Kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan

  2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

  3. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

  4. Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara

  5. Hak mendapat pendidikan

  6. Hak mendapat pembiayaan untuk mengikuti pendidikan dasar

  7. Hak mendapat jaminan social dan pemberdayaan

  8. Hak dipelihara oleh Negara bagi fakir miskin

  9. Hak menggunakan fasilitas umum dan pelayanan umum

Sedangkan kewajiban-kewajiban warga Negara Indonesia adalah antar lain:

  1. Menjunjung hukum dan pemerintahan

  2. Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara

  3. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara

  4. Mengikuti pendidikan dasar

Sedangkan yang berststus penduduk, Negara Indonesia menurut UUD 1945 juga memberika hak-hak antara lain:

  1. Mendapat kewarganegaraan Indonesia

  2. Berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran

  3. Memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya

    1. Hak Asasi Manusia (HAM)

Bagi suatu Negara HAM adalah salah satu tiang penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi. Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkannya tanggal 18 Agustus 1945 merupakan piagam HAM pertama Indonesia, yang lahir lebih dulu disbanding pernyataan HAM se Jagad oleh PBB. Tap MPR yang membahas tentang HAM menegaskan bahwa :

      1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat

      2. Menugaskan kepada presiden RI dan DPR uintuk meratifikasi berbagai instrument perserikatan Bangsa-bangsa tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945

      3. Penghormatan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

      4. Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakuaknoleh komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.

    1. Pendidikan Nasional

Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

    1. Kebudayaan Nasional Indonesia

Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya. Negara wajib menghormatio dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

    1. Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Nasional

Pasal 33 mengatur tentang perekonomian nasional yang menyatakan Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan. Mengenai fakir miskin dan anak terlantar diatur dalam pasal 34 UUD. Negara mengembangkansistem jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat manusia. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

    1. Lambang-Lambang Persatuan Indonesia dalam UUD 1945

Di dalam Batang Tubuh UUD 1945 juga terdapat pasal-pasal yang berfungsi sebagai lambing atau atribut persatuan bangsa Indonesia yaitu tentang bendera Negara dan bahasa Negara. Kedua hal ini merupakan atribut kebanggan yang diharapkan mampu menguatkan persatuan bangsa sekaligus merupakan lambing kedaulatan Negara yang sangat dijunjung tinggi oleh rakyat dan bangsa lain.

Pasal 35 menetapkan Bendera Negara Indonesia yaitu Sang Saka Merah Putih, sedangkan pasal 36 menetapkan Bangsa Negara, ialah Bangsa Indonesia dan Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.

Sesuai dengan ST MPR Tahun 2001 yang melakukan perubahan ketigaq terhadap UUD 1945, maka lambing-lambang persatuan Indonesia adalah terdiri dari sebagai berikut: BENDERA,BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 36A). Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya (Pasal 36B).

    1. Perubahan UUD

Ketentuan perubahan UUD tertuang pada pasal 37 UUD 1945. Untuk mengubah suatu UUD siding MPR harus memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh minimal 2/3 jumlah anggota MPR. Putusan diambil apabila disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari jumlah seluruh anggota.

Sejauh ini UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen) oleh MPR RI sebanyak empat kali yaitu:

  1. Amandemen pertama terjadi dalam ST MPR RI Tahun 1999 meliputi pasal-pasal: 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan pasal 21.

  2. Amandemen kedua dilakukan dalam ST MPR RI Tahun 2000 meliputi pasal-pasal: 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, dan pasal 36.

  3. Amandemen ketiga terjadi dalam ST MPR RI Tahun 2001 meliputi pasal-pasal: 1, 3, 6, 7, 11, 17, 22, 23, dan pasal 24

  4. Amandemen keempat terjadi dalam ST MPR RI Tahun 2002 meliputi pasal-pasal 3, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 25, 31, 32, 33, 34, 37, Aturan Peralihan Pasa I, II, III, IV, dan Aturan Tambahan Pasal I dan II.

    1. Hal Peraturan Peralihan dan Aturan Tambahan

Terhadap pasal-pasal pada Aturan peralihan dan aturan tambahan juga dilakukan perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan. Hal tersebut juga disebabkan oleh kedudukan dan fungsi aturan peralihan dan aturan tambahan itu sendiri, dimana yang lama dipandang memang sudah usang.

    1. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945

Masih banyak persoalan yang harus segera diselesaikan, terutama yangberkaitan dengan landasan idiil dan landasan konstitusional, serta kepala Negara atau pemerintahan. Jika dibandingkan Negara lain bangsa Indonesia sebenarnya jauh lebih siap untuk merdeka. Paling tidak, bangsa Indonesia telah memiliki rancangan kedua landasan tersebut.

Apalagi kalau dikaji lebih jauh, bangsa Indonesia telah berhasil menetapkan pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden pada satu hasi sesudah kemerdekaan. Bandingkan dengan Negara lain membutuhkan lebih dari 10 tahun untuk membuatnya. Namun, keberhasilan ini bukan jaminan bagi terselenggaranyapemerintahan Negara yang lancer sesuai dengan UUD 1945. dengan kata lain Indonesia masih dihadapkan pada persoalan-persoalanyang sangat rumit dalam penyelenggaraan pemerintah.

Sphere: Related Content



2 Responses to “PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA”

  1. shiro Says:

    kayaknya saya pernah denger mata kuliah ini dah.,

    mas kuliah di polines juga ya??? :maling:


  2. iVVel Says:

    matur nuwun..
    tengkyuuuuuu…

    :)

    keep posting yowh..

    q jg punya tugas kayak gini..

    makasih buat postingannya..


Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>


Comments links could be nofollow free.
:tidaak: :teriak: :tepuk: :sombong: :salting: :nyerah: :nonono: :ngupil: :nggaya: :ngerap: :ngayal: :ngantuk: :nantang: :mikir: :melet: :matabelo: :marah: :malu: :maling: :makanjagung: :ketawa: :keren: :kaget: :jempol: :hebat: :gembira: :geleng: :gajian: :fyuhh: :flumonyet: :ehem: :cium: :ceria: :cerewet: :bosen: :arabian: